Dash Advocates

Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Terbatas berupa Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pasar Modal

Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Terbatas berupa Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pasar Modal

Ketentuan mengenai Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Terbatas secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasmod”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”) jika dilakukan pada Perusahaan Terbuka. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur Pembelian Kembali Saham dengan persyaratan dan kondisi tertentu.

Pembelian Kembali Saham pada Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) kondisi yang dibedakan berdasarkan pihak yang meminta dilakukannya Pembelian Kembali Saham pada Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“GMS”), yakni:

  1. Atas permintaan Perseroan; atau
  2. Atas permintaan Pemegang Saham.
Pembelian Kembali Saham atas Permintaan Perseroan:

Dalam hal Pembelian Kembali Saham dimintakan oleh Perseroan, maka dapat merujuk pada aturan dalam Pasal 37 Ayat (1) UU PT jo. Pasal 2 Ayat (1) POJK 30/2017. Sehubungan dengan itu, ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UU PT mengatur bahwa Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan syarat dan kondisi sebagai berikut:

  1. tidak menyebabkan Kekayaan Bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah Cadangan Wajib yang telah disisihkan; dan
  2. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

Terkait dengan ketentuan pada Pasal 37 Ayat (1) huruf a UU PT tersebut di atas, yang dimaksud dengan Kekayaan Bersih adalah seluruh harta kekayaan Perseroan dikurangi seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir (vide Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) huruf a UU PT). Masih berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 37 Ayat (1) huruf a UU PT, Cadangan Wajib paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor. Dengan demikian diketahui bahwa Pembelian Kembali Saham tidak boleh membuat kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari 120% (seratus dua puluh persen) jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

Pembelian Kembali Saham atas Permintaan Pemegang Saham:
Ketentuan Pasal 62 Ayat (1) UU PT jo. Pasal 3 POJK 30/2017 mengatur bahwa setiap Pemegang Saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan Pemegang Saham atau Perseroan, berupa:
  1. perubahan anggaran dasar;
  2. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) Kekayaan Bersih Perseroan; dan
  3. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Hak Pemegang Saham untuk meminta Perseroan membeli kembali sahamnya, diberikan kepada setiap Pemegang Saham tanpa mempermasalahkan besar jumlah saham yang dimiliki Pemegang Saham tersebut, sehingga setiap Pemegang Saham dapat mempergunakan hak tersebut sesuai keadaan dan kebutuhan (Vide M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, P. 277). Namun demikian, Pembelian Kembali Saham atas permintaan Pemegang Saham harus tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 Ayat (1) huruf b UU PT yang mengatur sebagai berikut: Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: The total nominal value of all shares repurchased by the Company and share pledges or fiduciary guarantees for shares held by the Company itself and/or other Companies whose shares are directly or indirectly owned by the Company, does not exceed 10% (ten percent) of the total capital placed in the Company, unless otherwise regulated in the laws and regulations in the capital markets sector.”
Pembelian Kembali Saham harus Dilaksanakan melalui RUPS:

Perlu menjadi catatan, bahwa meskipun Pembelian Kembali Saham didasarkan atas permintaan Perseroan ataupun atas permintaan Pemegang Saham, Pembelian Kembali Saham hanya boleh atau dengan kata lain wajib dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (vide Pasal 38 Ayat (1) UU PT jo. Pasal 2 Ayat (3) POJK 30/2017). Pelaksanaan RUPS Pembelian Kembali Saham atas permintaan Perseroan atau Pemegang Saham harus memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar yang diatur pada UU PT, yakni Pasal 79 Ayat (5) sampai dengan Ayat (10), Pasal 82, Pasal 83, Pasal 86, dan Pasal 87 UU PT.

Terdapat perbedaan antara RUPS dengan agenda Pembelian Kembali Saham atas Permintaan Perseroan dengan RUPS dengan agenda Pembelian Kembali Saham atas permintaan Pemegang Saham. Apabila RUPS untuk Pembelian Kembali Saham atas permintaan Perseroan dapat diselenggarakan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) seluruh saham dengan hak suara atau Dewan Komisaris Perseroan, maka untuk RUPS dengan agenda Pembelian Kembali Saham atas permintaan Pemegang Saham hanya dapat diusulkan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) seluruh saham dengan hak suara (vide Pasal 79 Ayat (2) UU PT jo. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha).

Tags: