Dash Advocates

Litigasi Komersial

Litigasi Komersial

Secara umum di Indonesia, penyelesaian sengketa komersial dilakukan melalui pengadilan umum dengan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri atau permohonan pada Pengadilan Niaga. Selain itu, penyelesaian sengketa komersial dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta badan lainnya.
Hubungi Kami

    Katakan Halo!

    At elementum eu facilisis sed odio morbi quis commodo. Nulla pharetra diam.

    Hubungi

    BANTUAN 24 / 7
    Keadaan Darurat! Hubungi Kami
    Atau

    Jadwalkan Konsultasi

    Jadwalkan Waktu
    Bertemu Konsultan
    Rencanakan Dengan Sukses