Secara umum di Indonesia, penyelesaian sengketa komersial dilakukan melalui pengadilan umum dengan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri atau permohonan pada Pengadilan Niaga. Selain itu, penyelesaian sengketa komersial dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta badan lainnya.
Hubungi Kami
Katakan Halo!
At elementum eu facilisis sed odio morbi quis commodo. Nulla pharetra diam.
Hubungi
Menara 165, 3rd Floor, Unit H, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia