Dash Advocates

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK). Sementara itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses pembayaran utang Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Kreditor dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor yang akan diurus oleh Pengurus yang ditunjuk.
Pada dasarnya Kepailitan dan PKPU adalah salah satu mekanisme pembayaran utang Debitor kepada Kreditor baik diantaranya adalah penjualan aset-aset Debitor, penjadwalan kembali pelunasan utang (rescheduling), persyaratan kembali perjanjian utang (reconditioning), pengurangan jumlah utang pokok (haircut), pengurangan atau pembebasan jumlah bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya lain, Penurunan tingkat suku bunga, pemberian utang baru, konversi utang menjadi modal perseroan(debt equity swap) dan sebagainya.
Perkara Kepailitan diputus dalam tenggang waktu paling lama 60 hari dan diangkat satu atau lebih Kurator yang menangani Kepailitan tersebut. Fokus utama Kepailitan adalah penjualan asset-aset Debitor yang akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan dalam Rapat Kreditor. Meskipun demikian dalam proses kepailitan masih dapat dilakukan perdamaian dan pengajuan proposal Perdamaian.
Sementara itu dalam PKPU, permohonan yang diajukan oleh Kreditor harus diputus paling lama 20 hari, dan jika permohonan PKPU diajukan oleh Debitor, maka permohonan harus diputus paling lama tiga hari, dan menunjuk satu atau lebih Pengurus. Fokus utama PKPU adalah perdamaian sehingga Debitor perlu memberikan proposal perdamaian yang menarik dan disetuju oleh para kreditor. Meskipun demikian apabila gagal mencapai perdamaian maka Debitor dapat diputus Pailit dan dilakukan pemberesan atau penjualan terhadap asset debitor.
DASH sendiri menangani perkara Kepailitan atau PKPU baik sebagai Kurator, Pengurus, ataupun Kuasa Hukum Debitor atau Kreditor. Sahat Parulian, S.H., dan M. Darwin Syafii Hasibuan, S.H. adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan telah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun. Adapun beberapa perkara yang pernah ditangani adalah Kepailitan atau PKPU PT Bouraq Indonesia Airlines, PT Dirgantara Air Services, PT. Niaga Putra Perkasa, PT Industries Badja Garuda, PT Hutan Rindang Banua, PT Radiance, PT Suharli Malaya Lestari Indonesia.
Hubungi Kami

    Katakan Halo!

    At elementum eu facilisis sed odio morbi quis commodo. Nulla pharetra diam.

    Hubungi

    24 /7 SUPPORT
    Keadaan Darurat! Hubungi Kami
    Atau

    Jadwalkan Konsultasi

    Jadwalkan Waktu
    Bertemu Konsultan
    Rencanakan Dengan Sukses