Sejarah arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (“APS”) secara umum telah terentang panjang. Namun dapat dikatakan bahwa tanggal 24 September 1923 merupakan tonggak penting dari Arbitrase dan APS. Pada tanggal 24 September 1923, Geneva Protocol on Arbitration Clauses disetujui pada sidang umum Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian diubah dengan Konvensi New York pada tanggal 10 Juli 1958. Untuk Indonesia sendiri, arbitrase dan APS berkembang sejak tahun 1977 seiring dengan pendirian Badan Arbitrase Nasional (“BANI”). Arbitrase dan APS semakin memiliki tempat di Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (“UU APS”) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase dan APS menjadi penting dengan adanya kebutuhan masyarakat akan wadah penyelesaian sengketa yang singkat, berbiaya murah, dan dengan keputusan yang dapat diterima semua pihak. Merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) UU APS, penyelesaian sengketa melalui APS dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari. Sebagai perbandingan, menurut data dari Bank Dunia dalam laporannya: “Economy Profile of Indonesia: Doing Business 2020 Indicators”, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan adalah 430 hari. Jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini menjadikan arbitrase dan APS sebuah opsi yang memberikan keleluasaan pada para pihak yang ingin agar sengketa diselesaikan segera, di samping fakta bahwa tidak jarang penyelesaian sengketa di pengadilan memakan waktu yang cukup panjang.
Dalam dunia yang bergerak cepat, arbitrase dan APS merupakan kebutuhan dan DASH Advocates paham bahwa klien membutuhkan penyelesaian permasalahan hukum yang efektif dan efisien, sehingga dapat tetap fokus pada bisnisnya. DASH menawarkan layanan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui APS dalam bentuk mediasi serta pendampingan pendaftaran sengketa ke BANI dan/atau lembaga APS lain yang diakui oleh pemerintah.
Hubungi Kami
Katakan Halo!
At elementum eu facilisis sed odio morbi quis commodo. Nulla pharetra diam.
Hubungi
Menara 165, 3rd Floor, Unit H, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia