Dash Advocates

Pihak Dalam Pembentukan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Pihak dalam Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Pasar Modal menyatakan sebagai berikut:

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofilio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Pada prakteknya, secara umum pengaturan pada klausula kontrak investasi kolektif mengenai Manajer Investasi dan Bank Kustodian selaku pihak adalah sebagai berikut:

Manajer Investasi dan Bank Kustodian masing-masing dengan ini menyatakan bahwa syarat dan ketentuan Kontrak ini selain berlaku dan mengikat bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian, juga ditetapkan untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana (Nama Produk), dan karenanya Manajer Investasi dan Bank Kustodian masing-masing juga mengikatkan diri kepada para Pemegang Unit Penyertaan, sehingga dengan demikian, dengan membeli dan memiliki Unit Penyertaan (Nama Produk), para Pemegang Unit Penyertaan dianggap:

  1. Telah menyatakan kehendaknya untuk menggunakan janji-janji Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang diberikan oleh mereka masing-masing dalam Kontrak ini untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (Nama Produk);

  2. Telah mengikatkan diri dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan Kontrak ini sepanjang berkenaan dengan hubungan hukum diantara mereka; dan 

  3. sebagai para pemilik bersama untuk bagian yang tidak terbagi atas aset kekayaan yang termasuk dalam portofolio (Nama Produk) dan memberikan kepercayaan:
    • kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan pengelolaan portofolio (Nama Produk) sebaik mungkin sesuai kebijakan investasi yang telah ditetapkan pada Pasal 6 Kontrak ini untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan;

    • kepada Bank Kustodian untuk melaksanakan penitipan kolektif, penyimpanan dan pengadministrasian kekayaan serta rekening Pemegang Unit Penyertaan (Nama Produk).

Dari klausula tersebut diketahui bahwa meskipun Kontrak dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, namun kontrak tersebut juga berlaku dan mengikat dan juga ditetapkan bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. Dengan membeli dan memiliki Unit Penyertaan yang ditawarkan, maka Pemegang Unit Penyertaan memilik hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam klausula.
Penjelasan Bagan:
Tahap I:
Manajer Investasi dan Bank Kutodian merencanakan membuat sebuah produk reksa dana. Realisasi rencana tersebut dituangkan dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat Notaris. Kemudian produk tersebut harus mendapat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“).

Tahap II:
Setelah mendapatkan pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran atas produk reksa dana dari OJK, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan Penawaran Umum kepada calon Pemegang Unit Penyertaan, maksimum selama 90 (sembilan puluh) hari Bursa. Dengan membeli dan memiliki Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan menjadi pihak dalam Kontrak Invetasi Kolektif tersebut. Sehingga dalam konstruksi hukum, Pemegang Unit Penyertaan mengikatkan diri kepada Kontrak Investasi Kolektif yang sebelumnya telah ditandatangani oleh dan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta menjadi pihak di dalam Kontrak Investasi Kolektif. Namun, jika selama masa Penawaran Umum Manajer Investasi gagal memenuhi target minimum penjualan Unit Penyertaan maka produk reksa dana tersebut harus dibubarkan.
Tags: