Dash Advocates

Worker Rest Time Rules by Manpower Law Jo. Job Creation Law

Waktu Kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja

Ketentuan mengenai waktu kerja diatur dalam Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”), yakni:
“Every Employer is obliged to implement working time provisions which include:
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan di atas.
Sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud adalah sektor pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan yang jenis dan sifatnya terus-menerus seperti jasa Kesehatan, jasa transportasi, pariwisata, dsb.
Dalam peraturan peraturan-perundangan menyebutkan bahwa ketentuan dari pelaksanaan jam kerja tersebut akan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama.

Ketentuan Waktu Istirahat

Selain itu, dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya, dengan ketentuan sekurang-kurangnya:
Peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara rinci bagaimana pelaksanaan waktu istirahat layaknya waktu kerja dan tidak mungkin memisahkan waktu kerja dengan waktu istirahat karena kedua hal tersebut saling berkaitan. Sehingga dapat dikatakan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat akan diatur kembali dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama namun sudah menjadi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan waktu istirahat setelah bekerja 4 jam terus menerus.
Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pelaksanaan waktu istirahat Pengusaha dapat memberikan waktu istirahat lebih dari satu kali jika dirasa oleh Pengusaha diperlukan sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai waktu kerja yaitu 7 jam 1 hari dalam periode kerja seminggu 6 hari kerja / 8 jam 1 hari dalam periode kerja seminggu 5 hari kerja.
Tags: