Penggantian Anggota Pembina Yayasan dalam Hal Seluruh Anggota Pembina Meninggal Dunia
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan 2001”), Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh UU Yayasan 2001 atau Anggaran Dasar. Kewenangan Pembina yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pembina meliputi:
- Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(vide Pasal 28 Ayat (2) UU Yayasan 2001)
Selain dari kewenangan yang disebutkan di atas, Pembina melalui keputusan rapat Pembina berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas (vide Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 41 Ayat (1)). Selanjutnya, seseorang dapat menjadi anggota Pembina suatu Yayasan apabila ia merupakan Pendiri Yayasan dan/atau dipilih berdasarkan keputusan rapat Pembina (vide Pasal 28 Ayat (3) UU Yayasan 2001). Dengan demikian, Pembina adalah organ Yayasan yang mengangkat anggota Pengurus, Pengawas, dan Pembina itu sendiri.
Lalu bagaimana jika seluruh anggota Pembina meninggal dunia? Bukankah hanya Pembina sendiri yang dapat memilih anggotanya melalui rapat Pembina? Sedangkan, dalam keadaan seluruh anggota Pembina meninggal dunia, maka tentu rapat Pembina untuk memilih anggota Pembina yang baru tidak dapat dilaksanakan. Sehubungan dengan terjadinya kekosongan Pembina Yayasan sebagaimana disebutkan di atas, Pasal 28 Ayat (4) UU 16/2001 mengatur sebagai berikut:
“ Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)."
Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 28 Ayat (3) UU Yayasan 2001 mengatur sebagai berikut:
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.”
Terkait dengan pelaksanaan rapat gabungan Pengurus dan Pengawas untuk memilih anggota Pembina, harus diperhatikan ketentuan tentang korum kehadiran dan korum keputusan agar keputusan sah. Rapat gabungan Pengurus dan Pengawas harus memenuhi korum kehadiran untuk perubahan Anggaran Dasar sebagaimana ditentukan oleh UU Yayasan 2001 dan Anggaran Dasar Yayasan (vide Pasal 28 Ayat (5) UU Yayasan 2001). UU Yayasan 2001 mengatur bahwa rapat Pembina dalam rangka perubahan Anggaran Dasar baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina hadir (vide Pasal Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan 2001). Sedangkan terkait dengan keputusan, ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina yang hadir apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai (vide Pasal 19 Ayat (1) dan (2) UU Yayasan 2001). Dikarenakan rapat gabungan dilaksanakan oleh Pengurus dan Pengawas guna memilih anggota Pembina, maka aturan korum kehadiran dan korum keputusan tersebut di atas diberlakukan terhadap jumlah anggota Pengurus dan Pengawas.
Apabila rapat gabungan telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Hal ini terkait dengan ketentuan pada Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)) Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (“Permenkumham 2/2016”) yang mengatur sebagai berikut:
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
- Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama Yayasan; dan
- kegiatan Yayasan.”
Permohonan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menkumham dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesiavide Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008”)). Namun, dalam hal pengurusan perubahan organ Yayasan, Permenkumham 2/2016 mengatur bahwa notaris adalah pihak yang melaksanakannya, sebagaimana diatur Pasal 24 Ayat (1) Permenkumham 2/2016 sebagai berikut:
“Perubahan anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri..”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Angka 3 Permenkumham 2/2016 dijelaskan tentang definisi dari “Pemohon” sebagai berikut:
“Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH.”
Pada praktiknya, Pengurus dan Pengawas akan memberikan kuasa kepada salah anggota Pengurus untuk datang dan meminta seorang notaris guna membuatkan akta berita acara rapat gabungan beserta ketetapan rapat gabungan yang memilih anggota Pembina yang baru serta mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menkumham.

