Secara umum di Indonesia, penyelesaian sengketa komersial dilakukan melalui pengadilan umum dengan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri atau permohonan pada Pengadilan Niaga. Selain itu, penyelesaian sengketa komersial dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta badan lainnya.