Di Indonesia terdapat berberapa badan hukum, apabila Anda berencana membuat perusahaan maka Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan hukum yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan.
Perseroan Terbatas secara umum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT“). Dalam UU PT, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam sebuah Perseroan Terbatas, terdapat 3 (toga) Organ Perseroan Terbatas, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.